Sosialisasi dan Musyawarah Aspirasi Masyarakat Nelayan Sungai Burung
Pada hari Jumat, 21 Februari 2025, telah dilaksanakan sosialisasi dan musyawarah terkait aspirasi masyarakat nelayan di Kampung Sungai Burung. Acara ini diselenggarakan di kediaman Kepala Kampung Sungai Burung dan dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Kepala Kampung Sungai Burung Mashuri, Ketua BPK Sumardi, anggota BPK, Dinas Kelautan dan Perikanan (KKP) Provinsi, Polairud, Pengawas Perikanan, aparatur kampung, Ketua RT, Mitra Bentala, IDF, penyuluh perikanan serta masyarakat Kampung Sungai Burung.
Musyawarah ini membahas berbagai keluhan masyarakat terkait alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan. Beberapa poin utama yang dibahas dalam pertemuan ini meliputi:
- Penggunaan trol besar
- Kapal sondong besar
- Alat tangkap belat
- Kapal tank
- Pelestarian mangrove
Sambutan dan Pembahasan Materi
Ketua BPK, Bapak Sumardi, membuka acara dengan menyampaikan pentingnya pertemuan ini untuk mencari solusi bersama guna menjaga keseimbangan ekosistem laut serta kesejahteraan masyarakat nelayan.
Selanjutnya, Kepala Kampung Sungai Burung, Mashuri, menyampaikan harapannya agar pada tahun 2025 tidak ada lagi penggunaan alat tangkap trol dan penggaruk kerang yang dapat merusak ekosistem perairan.
Perwakilan dari Dinas KKP Provinsi, Bapak Budi Setiawan, menegaskan bahwa penggunaan trol sebenarnya telah dilarang sejak tahun lalu. Menurut aturan, trol dengan ukuran di bawah 5 GT harus memiliki jaring berukuran minimal 1,5 inci, sedangkan untuk kapal di atas 5 GT minimal 2 inci.
Polairud Sungai Burung, yang diwakili oleh Bapak Edi, menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak bertindak sendiri dalam menegakkan aturan. Semua permasalahan harus diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.
Pengawas Perikanan Sungai Burung, Cici Anggara, S.Pi., M.P., menekankan bahwa pemerintah bertugas mengatur kehidupan masyarakat agar tidak terjadi konflik di lapangan. Ia juga menyampaikan beberapa regulasi terkait, yaitu:
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 36 Tahun 2023 yang melarang penggunaan jaring hela besar (trol) serta mewajibkan penggunaan alat pemisah penyu (TED).
- Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 dan UU No. 45 tentang Perikanan.
- Penggunaan alat tangkap penggaruk kerang diperbolehkan dengan batas 4 mil dari garis pantai dan kapal maksimal 5 GT.
- Kapal sondong dilarang menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai ketentuan.
- Alat tangkap belat masih diperbolehkan.
- Penebangan mangrove sangat dilarang.
- Penangkapan ikan secara terukur harus memiliki surat izin resmi.
Dalam musyawarah ini, seluruh pihak yang hadir sepakat untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan serta berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan perairan. Masyarakat diimbau untuk bekerja sama dengan aparat dan tidak melakukan tindakan anarkis dalam menyikapi permasalahan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.
Acara diakhiri dengan sesi diskusi antara masyarakat dan para pemangku kepentingan guna mencari solusi terbaik bagi nelayan Kampung Sungai Burung.